DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 22 BENGKULU SELATAN
AKREDITASI A
Jl. Letnan Tukiran Kota Manna e-Mail :
sdn22_bengkuluselatan@yahoo.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 22 BENGKULU SELATAN
Nomor : 421.2/ /SDN22BS/2017
Tentang:
TIM SISTEM PENJAMINAN MUTU SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Kepala
Sekolah Dasar Negeri 22 Bengkulu Selatan
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan
pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b.
bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan
dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN
22 Bengkulu Selatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Sistem
Penjaminan Mutu Sekolah di SDN 22 Bengkulu Selatan;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63
tahun 2009 Pasal 5 yang berbunyi Penjaminan Mutu Pendidikan
Formal Dilaksanakan Oleh Satuan Atau Program Pendidikan;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009 Pasal 6 Yang Berbunyi Penyelenggara Satuan atau Program Pendidkan Wajib
Menyediakan Sumber Daya Yang Diperlukan Untuk Terlaksananya Penjaminan Mutu;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009 Pasal 32 & 35 Yang Berbunyi Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota
Menetapkan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Dengan Kewenangannya
dan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Musyawarah Kepala
Sekolah, Dewan Guru, komite
SDN
22 Bengkulu Selatan pada
tanggal 17 Juli 2017
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
Surat Keputusan Kepala
Sekolah SDN 22 Bengkulu Selatan, tentang Penetapan Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun
Pelajaran 2017/2018
|
PERTAMA
|
:
|
Kepada nama-nama yang tercantum
dalam lampiran Surat
Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun
Pelajaran 2017/2018 dan diharapkan dapat melaksanakan
tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun
Pelajaran 2017/2018 bertugas :
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di
tingkat sekolah;
2.
Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan
supervisi terhadap pelaku pendidikan di sekolah dalam pengembangan penjaminan
mutu pendidikan;
3.
Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data
mutu pendidikan di sekolah;
4.
Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan
pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5.
Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu
berdasarkan monitoring dan evaluasi.
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
: Kota Manna
Pada Tanggal :17 Juli 2017
Kepala Sekolah,
SURAYAH,S.Pd.SD, M.Pd.
NIP. 19710501 199206 2001
Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri
22 Bengkulu Selatan.
Tentang : Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018
Nomor : 421.2/ /SDN22BS/2017
Tanggal : 17 Juli 2017
No.
|
Nama
|
Peran
|
Unsur
|
No. Kontak
|
1
|
Surayah, S.Pd.SD, M.Pd
19710501 199206 2 001
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
085263586562
|
2
|
Edi Candra, S.Pd.I
19800422 200501 1 006
|
Ketua
|
Guru
|
081373376843
|
3
|
Meti Herlinda, S.Pd
19841025 200901 2 004
|
Sekretaris
|
Guru
|
085268869990
|
4
|
Samsiarni,
A.Ma
19830823
201407 2 002
|
Bendahara
|
Guru
|
081367024787
|
5
|
Desmaneti,
S.Pd
196412161983172001
|
Anggota
|
Guru
|
081278380791
|
6
|
Farida Heriani, S.Pd
19591009 197910 2 001
|
Anggota
|
Guru
|
082178510107
|
7
|
Yulia Rozana, S.Pd.Ing
19810721 201407 2001
|
Anggota
|
Komite
Sekolah
|
085366082323
|
Kepala Sekolah,
SURAYAH,S.Pd.SD, M.Pd.
NIP. 19710501 199206 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar