Senin, 23 Oktober 2017

Contoh SK Tim SPMS



PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 22 BENGKULU SELATAN
AKREDITASI A
Jl. Letnan Tukiran Kota Manna e-Mail : sdn22_bengkuluselatan@yahoo.com
 

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 22 BENGKULU SELATAN
Nomor  : 421.2/         /SDN22BS/2017
Tentang:

TIM SISTEM PENJAMINAN MUTU SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Kepala Sekolah Dasar Negeri 22 Bengkulu Selatan

Menimbang
:
a.    bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b.    bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN 22 Bengkulu Selatan;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Sistem Penjaminan Mutu Sekolah di SDN 22 Bengkulu Selatan;

Mengingat
:
1.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63  tahun 2009 Pasal 5 yang berbunyi Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Dilaksanakan Oleh Satuan Atau Program Pendidikan;  
2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 6 Yang Berbunyi Penyelenggara Satuan atau Program Pendidkan Wajib Menyediakan Sumber Daya Yang Diperlukan Untuk Terlaksananya Penjaminan Mutu;
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 32 & 35 Yang Berbunyi Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota Menetapkan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Dengan Kewenangannya dan Peraturan Perundang-undangan.





Memperhatikan
:
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite SDN 22 Bengkulu Selatan pada tanggal 17 Juli 2017

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 22 Bengkulu Selatan, tentang Penetapan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2017/2018
PERTAMA
:
Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2017/2018 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

KEDUA
:
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2017/2018 bertugas :
1.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah;
2.    Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di sekolah dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3.    Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah;
4.    Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5.    Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Kota Manna
Pada Tanggal :17 Juli 2017

Kepala Sekolah,




SURAYAH,S.Pd.SD, M.Pd.
NIP. 19710501 199206 2001
                                                                                           


























Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 22 Bengkulu Selatan.
Tentang         : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018
Nomor            : 421.2/         /SDN22BS/2017
Tanggal         : 17 Juli 2017


No.
Nama
Peran
Unsur
No. Kontak
1
Surayah, S.Pd.SD, M.Pd
19710501 199206 2 001
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
085263586562
2
Edi Candra, S.Pd.I
19800422 200501 1 006
Ketua
Guru
081373376843
3
Meti Herlinda, S.Pd
19841025 200901 2 004
Sekretaris
Guru
085268869990
4
Samsiarni, A.Ma
19830823 201407 2 002
Bendahara
Guru
081367024787
5
Desmaneti, S.Pd
196412161983172001
Anggota
Guru
081278380791
6
Farida Heriani, S.Pd
19591009 197910 2 001
Anggota
Guru
082178510107
7
Yulia Rozana, S.Pd.Ing
19810721 201407 2001
Anggota
Komite Sekolah
085366082323

















Kepala Sekolah,




SURAYAH,S.Pd.SD, M.Pd.
NIP. 19710501 199206 2001
                                                                                               



Tidak ada komentar:

Posting Komentar